05 Februari 2009

Fatwa MUI tentang Zakat Penghasilan

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 3 Tahun 2003
Tentang
ZAKAT PENGHASILAN

Majelis Ulama Indonesia, setelah :
MENIMBANG :

  1. bahwa kedudukan hukum zakat penghasilan, baik penghasilan rutin seperti gaji pegawai/karyawan atau penghasilan pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, dan sejenisnya, serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, masih sering ditannyakan oleh umat islam Indonesia.
  2. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum zakat penghasilan tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat islam dan pihak-pihak yang memerlukan.


MENGINGAT :

  1. Firman Allah SWT tentang zakat ; antara lain :
    “hai orang yang beriman !nafkahkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu… “(QS. Al-Baqarah [2]:267)
    “…Dan mereka bertanya kepada apa yang mereka nafkahkan katakanlah : “ Yang lebih dari keperluan “…”(QS. Al-Baqarah (2) :219)
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah (9): 103)
  2. Hadits-haits Nabi SAW, antara lain :
    “Diriwayatkan secara marfu’ hadits Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda ”Tidak ada zakat pada harta sampai berputar satu tahun” (HR.)
    “Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : tidak ada zakat atas orang muslim terhadap hamba sahaya dan kudanya’(HR.Muslim.). Imam Nawawi berkata : “hadist ini adalah dalil bahwa harta qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk di kembangkan) tidak dikenankan Zakat.”
    “Dari hakim Bin Hizam r.a, dari Nabi SAW beliau bersabda: ‘tangan atas lebih baik dari pada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri,Allah akan memberikan kecukupan”(HR. Bukhari)
    “Dari Abu Hurairah r.a.,Rasulullah SAW bersabda : ‘Sedekah hannyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik dari pada tangan bawah.Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu”(H.R. Ahmad).


MEMPERHATIKAN :

  1. Pendapat Dr. Yusuf Al Qardhawi:
  2. Pertanyaan dari masyarakat tentang zakat profesi, baik melalui lisan maupun surat: antara lain Baznas.
  3. Rapat-rapat komisi fatwa, terakhir rapat pada sabtu,8 Rabi’ul Awwal 1424/10 Mei 2003 dan sabtu 7 Juni 2003/6 Rabi’ul akhir 1424.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat.

  1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
  2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Keempat : Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 R.Akhir 1424 H.
07 Juni 2003 M

1 komentar:

  1. assalamualaikum wr.wb.

    1. apa bedanya zakat penghasilan dengan zakat mal?

    2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. maksudnya penghasilan bersih itu yang bagaimana apakah sudah dikurangi pengeluaran tau masih total dari gaji kita?

    3. kalau mengingat dari 2.5% berarti hukum zakat penghasilan / profesi ini sama dengan hukum zakat mal. apakah benar? karena kalau sama itu membuat 2 zakat yang berbeda tapi sebenarnya sama dan lebih memberatkan menurut saya. kalau sepengertianku ada zakat ini berlandaskan zakat perkebunan, pertanian tapi untuk zakat tersebut kan 10% tau 5% jika air irigasi bukan dari air hujan dan air sungai.

    Tolong dijelaskan. agar orang yang awam ini tahu landasan yang benar.

    terima kasih.

    waalaikumusalam wr. wb

    BalasHapus

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP