03 September 2009

KORBAN GEMPA BUTUH MAKANAN, RZI SALURKAN SUPERQURBAN

03 September 2009 13:39

oleh Agustin Santriana Wijayanti, RZI - Pusat

BANDUNG. Para korban bencana gempa di Kp. Sidamukti Ds. Pangalengan Kec. Pangalengan Kab. Bandung membutuhkan penyediaan dapur umum karena saat ini mereka kesulitan untuk memperoleh makanan. Beberapa warung yang ada di wilayah tersebut tak menjajakan dagangannya dan memilih untuk mengonsumsinya sendiri.

”Karena tak ada warung yang mau berjualan, sebagian besar korban sulit untuk mendapatkan makanan serta minuman,” ujar Senior Manager Bagian HealthCare Rumah Zakat Indonesia (RZI) dr. Yudi Feriandi, Kamis (3/9). Oleh karena itulah untuk tahap pertama ini RZI menyalurkan 200 kaleng kornet Superqurban, serta 80 paket kurma untuk korban gempa.

Hingga siang hari ini pukul 11.30 Wib, Rumah Zakat Indonesia (RZI) Cabang telah memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada 120 warga Kp. Sidamukti Ds. Pangalengan Kec. Pangalengan Kab. Bandung. Sebagian warga desa tersebut mendapatkan pelayanan bedah minor dari tim medis RZI akibat luka yang diderita setelah tertimpa bangunan saat gempa kemarin.

Kemudian dr. Yudi Feriandi pun mengatakan bahwa masih banyak warga yang membutuhkan bantuan karena korban di sana mencapai 400 Kepala Keluarga (KK). ”Alhamdulillah bantuan yang datang ke sini tak hanya RZI. Pemerintah Kab. Bandung serta Rumah Sakit telah membuat posko bantuan di kampung ini,” tutur dr. Yudi saat dihubungi melalui telepon selulernya.***

31 Agustus 2009

RZI Malang Mengudara

RRI Malang mengundang RZI untuk talkshow selama  satu jam penuh tentang zakat. Wlahasil selama sejam, program ramdhan dan program rumah zakat mengudara di Malang. Menembus setiap ruang dan waktu malang untuk mengabarkan Program Ramadhan.

            Diwakili oleh Ahmad Syafaat dan Faizal Rahman Syah, RZI membeberkan secara live satu jam penuh kabar dari Rumah Zakat. Dipandu oleh presenter atraktif, Pak Buang dengan cerdas dan mengalir memandu acara talkshow tersebut.  Dengan pendekatan yang segar, Pak Buang membawa pendengar mengulik secara luas dan detail program Rumah Zakat. Mulai dari program pendidikan, kesehatan , kepemudaan dan pemberdayaan masyarakat. Wlalhasil produk mustahik Malang yaitu HOKI ( hand made of mustahik) Collection terpromosikan di udara Malang. 

             Di luar acara, pak Buang juga mengajak RZI untuk bergabung event Ramadhan yang bakal digelar antara RRI dan PMI Malang.

30 Agustus 2009

Berbuka Puasa di Bawah Sunset

28 Agustus 2009

oleh Faizal Rahman Syah, RZI - Malang

Kamis kemarin, tim penyaluran Malang melakukan Safari Ramadhan Berbuka Puasa di daerah Bakalan Krajan, tepat di kaki bukit. Daerah ini merupakan salah satu daerah di wilayah ICD Malang dan juga merupakan domisili member program RZI Malang.

Tempat berbuka puasa dikonsentrasikan di Masjid Siti Hajar. Masjid ini termasuk masjid yang ”mewah” alias mepet sawah karena letaknya pas dikelilingi oleh persawahan. Suasana yang asri ditambah dengan pemandangan yang lestari menambah kenyaman ibadah di masjid ini. Suasana semakin syahdu ketika hendak berwudhu’ di belakang masjid.

Ditemani dengan sunset yang temaram serta desiran sepoi angin alam memberikan kenyamanan tersendiri di dalam hati.

Dan yang menambah kegembiraan di hati adalah antusias warga terhadap kegiatan berbuka puasa ini dan program – program rumah zakat. Beberapa warga terharu dengan acara ini karena baru pertama kali diadakan di desanya. Selain itu, ibu-ibu dari PKK banyak yang menanyakan dan ingin ada follow up program di desanya. Hal itu langsung direspons positif oleh MRO Malang, Shofa Marwata.

Alangkah indahnya hari ini.

Merasakan keindahan alam, merasakan kenikmatan berbuka puasa dan melihat kegembiraan para warga dalam menerima paket berbuka ramadhan.

Rasa lelah hari ini terbayar lunas merasakan semua ini..

Alhamdulillah ya Allah...

Hamba memohon hati yang selalu bersyukur terhadap semua dan setiap nikmat – MU..

29 Agustus 2009

RZI TELAH SALURKAN 17.429 PAKET BUKA PUASA

27 Agustus 2009 11:58

oleh Agustin Santriana Wijayanti, RZI - Pusat
BANDUNG. Hingga di hari kelima Ramadhan 1430 H, Rumah Zakat Indonesia (RZI) telah menyalurkan 17.429 paket Berbagi Buka Puasa senilai Rp 348,58 juta kepada masyarakat yang terdiri dari warga binaan RZI maupun rekomendasi dari para donatur. Jumlah tersebut akan terus bertambah karena RZI terus melakukan penyaluran paket Berbagi Buka Puasa setiap hari di 44 jaringan kantor yang tersebar di 38 kota.
Berbagi Buka Puasa merupakan salah satuagenda dari empat sub program Kampoeng Ramadhan Lebih Berdaya yang dilakukan RZI selama bulan Ramadhan. Dalam program itu para donatur menitipkan dananya untuk berbagi dengan masyarakat yang berpuasa. Selain itu ada pula penyaluran sub program lainnya yakni Kado Lebaran Yatim, Bingkisan untuk Jompo dan Keluarga Pra Sejahtera, serta Wakaf Quran. 
Sampai saat ini Kado Lebaran Yatim yang telah disalurkan mencapai 31 paket senilai Rp 6,3 juta. Sementara itu Bingkisan untuk Jompo dan Keluarga Pra Sejahtera yang sudah disalurkan sebanyak 71 paket senilai Rp 17, 75 juta. Mudah-mudahan apa yang dilakukan RZI ini dapat membantu banyak orang. Semoga dengan adanya kepercayaan donatur pada Lembaga Amil Zakat dapat mencegah terulangnya tragedi pembagian zakat di Pasuruan.

25 Agustus 2009

KHUTBAH RASULULLH SAW MENJELANG RAMADHAN

oleh Muhammad Sobirin, RZI - Pusat

“Wahai manusia! Sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia disisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.

Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-NYA. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam dan membaca Kitab-Nya.

Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah di bulan yang agung ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat. Bersedekahlah kepada kaum fuqara dan masakin. Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya. Kasihilah anak-anak yatim, niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu. Bertaubatlah kepada Allah dari dosa-dosamu. Angkatlah tangan-tanganmu untuk berdoa pada waktu shalatmu karena itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih; Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.

Wahai manusia! Sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal-amalmu, maka bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggungmu berat karena beban (dosa) mu, maka ringankanlah dengan memperpanjang sujudmu.

Ketahuilah! Allah ta’ala bersumpah dengan segala kebesaran-Nya bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan Rabb al-alamin.

Wahai manusia! Barang siapa di antaramu memberi buka kepada orang-orang mukmin yang berpuasa di bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu. (Sahabat-sahabat lain bertanya: “Ya Rasulullah! Tidaklah kami semua mampu berbuat demikian.” 
Rasulullah meneruskan: “Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.”

Wahai manusia! Siapa yang membaguskan akhlaknya di bulan ini ia akan berhasil melewati sirathol mustaqim pada hari ketika kai-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) di bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya di hari kiamat. Barangsiapa menahan kejelekannya di bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa menyambungkan tali persaudaraan (silaturahmi) di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barangsiapa melakukan shalat sunat di bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Barangsiapa melakukan shalat fardu baginya ganjaran seperti melakukan 70 shalat fardu di bulan lain. Barangsiapa memperbanyak shalawat kepadaku di bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Barangsiapa di bulan ini membaca satu ayat Al-Quran, ganjarannya sama seperti mengkhatam Al-Quran pada bulan-bulan yang lain.

Wahai manusia! Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagimu, maka mintalah kepada Tuhanmu agar tidak pernah menutupkannya bagimu. Pintu-pintu neraka tertutup, maka mohonlah kepada Rabbmu untuk tidak akan pernah dibukakan bagimu. Setan-setan terbelenggu, maka mintalah agar ia tak lagi pernah menguasaimu. Amirul mukminin k.w. berkata: “Aku berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah! Apa amal yang paling utama di bulan ini?” Jawab Nabi: “Ya Abal Hasan! Amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah”.

Wahai manusia! sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyam di malam harinya suatu tathawwu’.”

“Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.”

“Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan ( syahrul muwasah ) dan bulan Allah memberikan rizqi kepada mukmin di dalamnya.” 
“Barangsiapa memberikan makanan berbuka seseorang yang berpuasa, adalah yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang.” 
Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, tidaklah semua kami memiliki makanan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw, “Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi sebutir kurma, atau seteguk air, atau sehirup susu.”

“Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari budak sahaya (termasuk di sini para pembantu rumah) niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.” 
“Oleh karena itu banyakkanlah yang empat perkara di bulan Ramadhan; dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya.” 
“Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampun kepada-Nya . Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.”

“Barangsiapa memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Ku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga.” (HR. Ibnu Huzaimah)

08 Februari 2009

OKI AJAK RUMAH ZAKAT KERJASAMA

ACEH. Rumah Zakat Indonesia Cabang Aceh kembali melakukan kunjungan ke kantor Organisation of the Islamic Conference (OIC/OKI), Jumat (6/2). Saat itu Branch Manager Rumah Zakat Indonesia Cabang Aceh Bukhari disambut oleh Direktur Eksekutif OKI Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Mustafa Sabri Yavuz. Saat itu Bukhari dan Mustava membicarakan berbagai hal teknis dan orientasi program kerja kedua lembaga.

Kesamaan program yang sedang dikerjakan keduanya memberikan peluang bagi lembaga-lembaga tersebut untuk melakukan kerjasama. Mustafa mengatakan OKI memiliki program beasiswa untuk anak-anak yatim yang saat ini jumlahnya mencapai 5000 orang. Padahal targetnya sebanyak 25000 anak asuh. Hal ini membuat OKI bisa bekerja sama dengan Rumah Zakat Indonesia Cabang Aceh Khususnya dalam mengelola program tersebut.

Pada kesempatan itu juga Bukhari mengundang Direktur Eksekutif OKI NAD untuk dapat melihat langsung proses penyaluran beasiswa di ICD-ICD Rumah Zakat Indonesia Cabang Aceh yang ada dikawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Hal itu disambut baik oleh Mustafa.***

Newsroom/Ansharullah

05 Februari 2009

Fatwa MUI tentang Zakat Penghasilan

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 3 Tahun 2003
Tentang
ZAKAT PENGHASILAN

Majelis Ulama Indonesia, setelah :
MENIMBANG :

  1. bahwa kedudukan hukum zakat penghasilan, baik penghasilan rutin seperti gaji pegawai/karyawan atau penghasilan pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, dan sejenisnya, serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, masih sering ditannyakan oleh umat islam Indonesia.
  2. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum zakat penghasilan tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat islam dan pihak-pihak yang memerlukan.


MENGINGAT :

  1. Firman Allah SWT tentang zakat ; antara lain :
    “hai orang yang beriman !nafkahkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu… “(QS. Al-Baqarah [2]:267)
    “…Dan mereka bertanya kepada apa yang mereka nafkahkan katakanlah : “ Yang lebih dari keperluan “…”(QS. Al-Baqarah (2) :219)
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah (9): 103)
  2. Hadits-haits Nabi SAW, antara lain :
    “Diriwayatkan secara marfu’ hadits Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda ”Tidak ada zakat pada harta sampai berputar satu tahun” (HR.)
    “Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : tidak ada zakat atas orang muslim terhadap hamba sahaya dan kudanya’(HR.Muslim.). Imam Nawawi berkata : “hadist ini adalah dalil bahwa harta qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk di kembangkan) tidak dikenankan Zakat.”
    “Dari hakim Bin Hizam r.a, dari Nabi SAW beliau bersabda: ‘tangan atas lebih baik dari pada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri,Allah akan memberikan kecukupan”(HR. Bukhari)
    “Dari Abu Hurairah r.a.,Rasulullah SAW bersabda : ‘Sedekah hannyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik dari pada tangan bawah.Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu”(H.R. Ahmad).


MEMPERHATIKAN :

  1. Pendapat Dr. Yusuf Al Qardhawi:
  2. Pertanyaan dari masyarakat tentang zakat profesi, baik melalui lisan maupun surat: antara lain Baznas.
  3. Rapat-rapat komisi fatwa, terakhir rapat pada sabtu,8 Rabi’ul Awwal 1424/10 Mei 2003 dan sabtu 7 Juni 2003/6 Rabi’ul akhir 1424.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat.

  1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
  2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Keempat : Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 R.Akhir 1424 H.
07 Juni 2003 M

04 Februari 2009

Zakat Perhiasan



Zakat Perhiasan
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Sakinah, Niswah, 16 - Desember - 2008, 21:02:23


Benarkah perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya? Pertanyaan seperti ini bisa jadi masih acap muncul di tengah masyarakat. Bagaimana pula dengan perhiasan yang menggunakan bahan selain emas dan perak? Simak kajian berikut!

Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (Az-Zukhruf: 18)
Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)
Mengenakan perhiasan jelas sesuatu yang halal. Namun harus diketahui bahwa dalam syariat yang mulia ini ada pembahasan, apakah perhiasan yang dikenakan wanita harus dikeluarkan zakatnya atau tidak. Perhiasan yang menjadi pembicaraan di sini tentunya terbatas pada perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, tidak yang selainnya, baik itu berupa mutiara, intan, berlian, dan sebagainya.
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata, “Tidak ada zakat pada lu`lu` (mutiara), misik, dan ‘anbar.” (Al Muwaththa` no. 1/232)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, “Apa yang dijadikan perhiasan oleh para wanita atau yang disimpan mereka, ataupun yang disimpan oleh para lelaki berupa mutiara, zabarjad (batu permata seperti zamrud), yaqut, marjan, perhiasan yang berasal dari laut, dan selainnya, tidak ada zakatnya. Tidak ada zakat kecuali pada emas dan perak. Tidak ada zakat pada kuningan, besi, tembaga, batu, belerang dan apa-apa yang dikeluarkan dari bumi. Tidak ada zakat pada ‘anbar dan tidak pula pada mutiara yang diambil dari laut….” (Al-Umm, kitab Az-Zakah, bab Ma La Zakata fihi minal Hulli)
Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf dalam masalah zakat perhiasan emas dan perak ini. Mereka terbagi dalam beberapa pandangan, secara globalnya kita sebutkan dahulu sebelum menjelaskan perinciannya.
Pertama: Di antara mereka ada yang berpendapat zakat perhiasan itu wajib bila telah mencapai nishab, dikeluarkan setiap tahunnya, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, salah satu dari pendapat mazhab Asy-Syafi’i dan satu riwayat dari Ahmad.
Kedua: Ada yang berpendapat bahwa perhiasan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ini mazhab Al-Imam Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.
Ketiga: Ada yang menyatakan, perhiasan itu dikeluarkan zakatnya sekali saja. Demikian diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Keempat: Ada yang berpendapat bahwa zakat emas adalah dengan meminjamkannya. Demikian riwayat dari Asma` dan juga Anas radhiyallahu ‘anhuma. (Subulus Salam, 4/42-43)
Sebelum menetapkan mana yang paling kuat dari pendapat-pendapat yang ada, maka kita akan melihat dalil masing-masingnya.

Dalil Ahlul Ilmi yang Mewajibkan Zakat Perhiasan
1. Dalil yang umum dalam Al-Qur`anul Karim.
Seperti firman Allah k:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kalian simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)
Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya tentang apa yang dimaksud dengan al-kanzu yang disebutkan dalam ayat ﮃ ﮂ, beliau menjawab: “Al-Kanzu adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa` no. 606)
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Bila engkau mengeluarkan sedekah/zakat dari hartamu maka sungguh telah hilang kejelekannya, dan harta itu bukan lagi dikatakan kanzun.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/107, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/190)
Ayat di atas berikut hadits yang nanti akan disebutkan bersifat umum mencakup seluruh emas dan perak, tidak ada sesuatu yang dikhususkan. Maka barangsiapa menyatakan emas dan perak yang berbentuk perhiasan tidak termasuk di dalam keumuman ini, hendaknya ia mendatangkan dalil. Demikian kata Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawwi’ah-nya (14/85) dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa`il-nya (18/158), semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati keduanya.

2. Dalil dari hadits-hadits yang umum, yang berisi perintah mengeluarkan zakat emas dan perak.
Seperti hadits-hadits berikut ini:
a. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلىَ النَّارِ...
“Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakat dari emas dan perak tersebut) melainkan pada hari kiamat nanti disiapkan untuknya lempengan besi dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka jahannam, kemudian lambung, dahi, dan punggungnya dibakar dengan lempengan membara tersebut. Setiap kali lempengan itu dingin, dipanaskan lagi lalu dibakarkan padanya. Hal itu dilakukan padanya pada hari yang kadarnya 50.000 tahun, hingga diputuskan perkara di antara para hamba. Maka akan dilihat ke mana ia menuju, apakah ke surga ataukah ke neraka….” (HR. Muslim no. 2287)
b. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ لاَ يَفْعَلُ فِيْهَا حَقَّهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ قَطُّ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، تَسْتَنُّ عَلَيْهِ بِقَوَائِمِهَا وَأَخْفَافِهَا، وَلاَ صَاحِبِ بَقَرٍ لاَ يَفْعَلُ فِيْهَا حَقَّهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، تَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا وَتَطَؤُهُ بِقَوَائِمِهَا، وَلاَ صَاحِبِ غَنَمٍ لاَ يَفْعَلُ فِيْهَا حَقَّهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ، تَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا، لَيْسَ فِيْهَا جَمَّاءُ وَلاَ مُنْكَسِرٌ قَرْنُهَا، وَلاَ صَاحِبِ كَنْزٍ لاَ يَفْعَلُ فِيْه حَقَّه إِلاَّ جاَءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتَّبِعُهُ فَاتِحًا فَاهُ، فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ، فَيُنَادِيْهِ: خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ، فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ. فَإِذَا رَأَى أَنْ لاَ بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيْهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
“Tidak ada seorang pun dari pemilik unta yang tidak menunaikan hak yang harus ditunaikan dari unta-untanya tersebut (tidak mengeluarkan zakatnya) melainkan unta-untanya akan datang pada hari kiamat lebih banyak dari yang sebelumnya. Si pemilik unta itu duduk menghadapi unta-untanya di tanah yang datar yang luas, dalam keadaan unta-unta itu melompat dan menyergap ke arahnya, menendang dengan kaki-kaki mereka. Dan tidak ada seorang pun dari pemilik sapi yang tidak menunaikan hak yang harus ditunaikan dari sapi-sapinya tersebut melainkan sapi-sapinya akan datang pada hari kiamat lebih banyak dari yang sebelumnya. Si pemilik sapi itu duduk menghadapi sapi-sapinya di tanah yang datar yang luas, dalam keadaan sapi-sapi itu menanduknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjaknya dengan kaki-kaki mereka. Dan tidak ada seorang pun dari pemilik kambing yang tidak menunaikan hak yang harus ditunaikan dari kambing-kambingnya tersebut melainkan kambing-kambingnya akan datang pada hari kiamat lebih banyak dari yang sebelumnya. Si pemilik kambing itu duduk menghadapi kambing-kambingnya di tanah yang datar yang luas, dalam keadaan kambing-kambing itu menanduknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjaknya dengan kaki-kaki mereka. Tidak ada di antara kambing-kambing itu yang tidak bertanduk dan tidak ada yang patah/pecah tanduknya. Dan tidak ada seorang pun dari pemilik kanzun yang tidak menunaikan hak yang harus ditunaikan dari kanzun tersebut melainkan kanzun-nya akan datang pada hari kiamat dalam bentuk ular jantan besar yang botak yang terus mengikutinya dalam keadaan ular itu membuka mulutnya (menganga). Bila ular itu mendatanginya, ia lari. Ular itu menyerunya, “Ambillah kanzun-mu yang dulunya engkau sembunyikan, karena aku tidak membutuhkannya.” Bila si pemilik kanzun itu melihat tidak ada jalan baginya kecuali harus mengambil kanzun-nya (yang berada dalam mulut ular tersebut), ia pun memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut maka ular itu mengunyah tangannya seperti hewan jantan mengunyah makanannya.” (HR. Muslim no. 2293)
c. Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, pernah datang seorang wanita bersama putrinya menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Putrinya mengenakan dua gelang emas yang tebal/berat pada tangannya. Melihat hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada si ibu:
أَتُعْطِيْنَ زَكاَةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ n وَقَالَتْ: هُمَا لِلهِ k وَلِرَسُوْلِهِ
“Apakah engkau telah memberikan zakat dua gelang ini?” Si wanita menjawab, “Belum.” “Apakah menyenangkanmu bila pada hari kiamat nanti Allah memakaikanmu dua gelang dari api?” tanya Rasulullah lagi.
Kata Abdullah, “Si wanita lalu melepaskan dua gelang tersebut dari tangan putrinya, kemudian menyerahkannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Dua gelang ini untuk Allah k dan Rasul-Nya’.” (HR. Abu Dawud no. 1563, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
d. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku memakai gelang kaki dari emas, maka aku tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini kanzun?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكاَتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
“Bila mencapai kadar harus ditunaikan zakatnya lalu dizakati, maka itu bukanlah kanzun.” (HR. Abu Dawud no. 1564, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

3. Atsar dari para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
a. Atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
Ketika ada seorang wanita bertanya kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang perhiasan yang harus dikeluarkan zakatnya, beliau menjawab, “Bila perhiasan itu mencapai kadar 200 dirham maka keluarkanlah zakatnya.” Wanita itu berkata, “Aku mengasuh anak-anakku yang yatim. Apakah boleh aku memberikan zakat tersebut kepada mereka?” “Iya, boleh,” jawab Ibnu Mas’ud. (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/83)
b. Atsar Aisyah radhiyallahu ‘anha
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Tidak apa-apa mengenakan perhiasan jika diberikan zakatnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dalam As-Sunan no. 1938)
c. Atsar Abdullah ibnu ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma
Ia menulis surat kepada bendaharanya yang bernama Salim agar mengeluarkan zakat perhiasan putri-putrinya setiap tahun. (Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dalam As-Sunan no. 1938)

4. Atsar dari tabi’in
a. Atsar Sa’id ibnul Musayyab rahimahullahu
Ia berkata, “Pada perhiasan emas dan perak ada zakatnya. Sementara mutiara (marjan) tidak ada zakatnya, kecuali bila diperdagangkan.” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/85)
b. Atsar Ibrahim An-Nakha’i rahimahullahu
Ibrahim berkata, “Zakat ada pada perhiasan emas dan perak.” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/84)
c. Atsar ‘Atha` rahimahullahu
“Apabila perhiasan mencapai nishab zakat maka padanya ada zakat yang harus dikeluarkan,” katanya. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/153)
d). Atsar Az-Zuhri rahimahullahu
“Zakat ada pada perhiasan dikeluarkan setiap tahun,” kata Az-Zuhri. (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/83)

Dalil Ahlul Ilmi yang Berpendapat Tidak Wajibnya Zakat Perhiasan
1. Hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.
Dia menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ فِي الْحُلِّيِّ زَكَاةٌ
“Tidak ada zakat pada perhiasan.” (Diriwayatkan Ad-Daraquthni dalam As-Sunan no. 1937)
Namun hadits ini telah dihukumi oleh Al-Baihaqi rahimahullahu dan selainnya sebagai hadits yang batil, tidak ada asalnya. Al-Baihaqi berkata, “Hadits ini hanyalah diriwayatkan dari ucapan Jabir1. Afiyah bin Ayyub (salah seorang perawinya, pent.) adalah seorang yang majhul. Siapa yang berhujjah dengannya secara marfu’ maka orang itu dihukum karena dosanya. Ia masuk dalam celaan kita terhadap orang-orang yang menyelisihi, yakni berhujjah dengan periwayatan para pendusta.”
Kesimpulannya, hadits ini memiliki penyakit dari tiga sisi:
Pertama: Hadits ini mauquf dari ucapan Jabir radhiyallahu ‘anhuma.
Kedua: Afiyah bin Ayyub lemah. Sebagian ulama mengatakannya majhul.
Ketiga: Dhaifnya rawi yang meriwayatkan dari ‘Afiyah, yaitu Ibrahim bin Ayyub. (lihat Al-Irwa`, 3/295)

2. Atsar dari Beberapa Sahabat
a. Atsar Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma
Ia memakaikan perhiasan emas kepada putri-putrinya dan budak-budak perempuannya, kemudian ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut (Diriwayatkan Asy-Syafi’i rahimahullahu dalam Musnad-nya no. 432)
b. Atsar Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anha
Asma radhiyallahu ‘anha tidak mengeluarkan zakat perhiasan. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 3/155)
c. Atsar Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma
Ia berkata, “Tidak ada zakat pada perhiasan.” Abuz Zubair (perawi yang meriwayatkan dari Jabir) berkata, “Nilai perhiasan itu mencapai seribu dinar.” Jabir berkata, “Dipinjamkan dan dipakai.” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 4/82)

Adapun pendapat ketiga dan keempat tidak memiliki sandaran dalil sehingga hanya tinggal dua pendapat. Bila kita melihat dalil-dalil dari dua pendapat tersebut, kita dapatkan dalil pendapat pertama lebih kuat daripada pendapat yang kedua. Dan memang demikian kenyataannya, pendapat pertama yang menyatakan perhiasan harus dikeluarkan zakatnya lebih rajih.
Zakat perhiasan ini sebagaimana zakat lainnya dikeluarkan bila telah mencapai nishab, selain telah mencapai haul (telah satu tahun dalam pemilikan). Demikian pendapat mayoritas ahlul ilmi. Adapun Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu setelah membawakan hadits Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan di atas mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil wajibnya zakat pada perhiasan. Zahirnya tidak ada nishabnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari dua gelang yang disebutkan.” (Subulus Salam, 4/42)
Namun dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang telah lewat disebutkan: “Bila mencapai kadar harus ditunaikan zakatnya lalu dizakatkan maka itu bukanlah kanzun.” Dengan demikian zakat perhiasan pun harus mencapai nishab. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah,14/86)
Bila berupa emas maka nishabnya seperti nishab emas yaitu 20 dinar2, zakatnya sebesar 1/2 dinar. Sedangkan perak sebanyak 200 dirham3, zakatnya sebanyak 5 dirham. Berarti, zakat emas dan perak besarnya 2,5%. Nishab emas dan perak ini disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِئَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْل فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ –يَعْنِي فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرِيْنَ دِيْنَارًا. فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرِيْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْل فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Apabila engkau memiliki 200 dirham (perak) dan telah lewat haul (setahun dalam pemilikan, pent.) maka padanya ada zakat sebesar 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban apa-apa atasmu –yaitu pada emas– hingga engkau memiliki 20 dinar. Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat haul maka padanya ada zakat sebesar 1/2 dinar. Apa yang lebih dari itu maka perhitungannya demikian.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila pada perhiasan emas dan perak itu ada batu-batu mulia seperti berlian, mutiara dan sebagainya, maka batu-batu ini tidaklah terhitung dalam zakat. Yang dihitung zakatnya hanyalah emas dan peraknya. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Tidak marfu’ hukumnya/ bukan ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi ucapan Jabir radhiyallahu ‘anhu. Dalam istilah lain hadits ini mauquf. –pent.
2 Perkiraan kadar gramnya sebagai berikut: 1 dinar sekitar 4,25 gram. Berarti 20 dinar sama dengan 4,25 x 20 = 85 gram. Adapula yang mengatakan 20 dinar itu sama dengan 92 gram. Wallahu a’lam.
3 Perkiraan kadar gramnya sebagai berikut: 1 dirham sekitar 2,975 gram. 200 dirham sama dengan 2,975 x 200 = 595 gram.

sumber :
www.asysyariah.com

RUMAH ZAKAT BANTU KORBAN BENCANA BANJIR DI SOLO( 4-Februari-2009 )

SOLO. Rumah Zakat Indonesia Cabang Solo memberikan bantuan berupa 150 kaleng Superqurban, dan 100 paket snack sehat kepada korban banjir di Kp. Beton RT 01 dan 02 RW 02 Kel. Sewu Kec. Jebres Kota Solo, Rabu (4/2). Bantuan tersebut adalah tahap pertama dari pemberian bantuan yang dilakukan oleh Rumah Zakat Indonesia Cabang Solo. “Mewakili masyarakat Sewu saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya. Meski banyak bantuan yang disalurkan ke warga sudah tidak layak konsumsi, tapi alhamdulillah bantuan Rumah Zakat aman untuk dikonsumsi. Sekali lagi terima kasih,” ujar Lurah Sewu Budi Hartono yang mewakili warganya untuk menerima bantuan dari Rumah Zakat Indonesia Cabang Solo.

Kec. Jebres adalah satu dari lima kecamatan di Kota Solo yang mengalami kebanjiran sejak Jumat (30/1). Banjir tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur yang cukup parah. Setidaknya ada 9474 keluarga di 22 kelurahan yang rumahnya terendam banjir. Kelurahan tersebut meliputi Sewu, Pucangsawit, Jagalan, Gandekan, Sangkrah, Semanggi, Kedunglumbu, Joyotakan, Banyuanyar, dan Joyosuran.***

sumber :
www.rumahzakat.org

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP